HOME


Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Bintang Sembilan Nganjuk didirikan berdasarkan Akta Notaris Nur Hidayat, S.H.,M.Kn. Nomor 291 tanggal 29 Oktober 2016 yang di prakarsai oleh Moh. Gemmy Bagus Nurcahyo, S.H. dan Yayang Susila Sakti, S.H.,M.H.


Lembaga ini disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0077151.AHA.01.07 Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nganjuk.


Didirikannya LPBH Bintang Sembilan Nganjuk berawal dari keprihatinan atas minimnya kepedulian untuk mendampingi masyarakat kurang mampu yang terjerat persoalan hukum terutama di wilayah Nganjuk, sehingga dianggap perlu dalam rangka mewujudkan partisipasi para Advokat Nganjuk untuk menangani perkara prodeo, agar lebih terorganisasi dan tertata secara administratif, diwujudkanlah dengan mendirikan wadah berbentuk Lembaga Bantuan Hukum.


LPBH Bintang Sembilan Nganjuk, selain memberikan bantuan hukum secara prodeo kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu, juga berupaya menumbuhkan, mengembangkan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui diskusi, seminar, dan berperan serta dalam peningkatan pengetahuan hukum melalui diklat dalam bidang hukum, disamping itu juga berfungsi untuk memperjuangkan akses publik secara bebas dan merata pada sistem peradilan, termasuk akses bantuan hukum.


Bahwa dalam rangka memperjuangkan akses publik kepada masyarakat tersebut, terutama bagi para pencari jasa hukum, maka perlu bekerjasama dengan aparat penegak hukum yang lain sebagai catur wangsa dalam penegakkan hukum di Indonesia, serta mengupayakan penerbitan profil yang memuat eksistensi LPBH Bintang Sembilan Nganjuk di wilayah eks kNganjuk, yang terangkum dalam Profil LP.


Mudah-mudahan dengan berdirinya lembaga ini dapat bermanfaat bagi para pencari keadilan serta dapat memberikan informasi yang benar mengenai bantuan hukum kepada masyarakat luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar